Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online
Tampilkan postingan dengan label Manajemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen. Tampilkan semua postingan

Manajemen Strategi

Info informasi Manajemen Strategi atau artikel tentang Manajemen Strategi ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Tanggung Jawab Direksi Perseroan

1)      Tanggung direksi berdasarkan prinsip fiduciary duty

Seorang direksi dalam suatu perusahaan merupakan seseorang yang dipercaya dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik untuk dan atas nama perseroan. Seorang anggota direksi memiliki tugas fiduciary duties dalam perseroan yang terbit secara hukum akibat adanya suatu hubungan fiduciary antara seorang direksi dan perusahaan. Hal ini menempatkan direksi sebagai trustee, sehingga dituntut untuk memiliki kepedulian dan kemampuan, itikad baik, loyalitas dan kejujuran terhadap perusahaannya.

Berdasarkan prinsip ini, seorang anggota direksi memiliki tanggung jawab yang sangat tinggi. Tidak hanya dia bertanggung jawab atas ketidakjujuran yang disengaja, tetapi dia bertanggung juga secara hukum terhadap tindakan mismanagement, kelalaian atau gagal atau tidak melakukan sesuatu yang penting bagi perusahaan.

Prinsip Fiduciary duty membebankan tanggung jawab kepada direksi dalam menjalankan tugasnya, agar :
  • Dilakukan dengan itikad baik
  • Dilakukan dengan proper purpose
  • Dilakukan tidak dengan kebebasan yang tidak bertanggung jawab.
  • Tidak memiliki benturan tugas dan kepentingan.

Seorang direksi dikatakan telah melakukan tugasnya dengan baik, jika anggota direksi tersebut telah melakukan tugas pengurusan dan perwakilan seperti yang diamanatkan, semaksimal mungkin mengerahkan segala pengetahuan dan kemampuannya secara reasonable. Direksi harus bersungguh-sungguh memperhatikan kepentingan perusahaan, pemegang saham, para pekerja. Juga dalam menjalankan tugasnya tidak boleh melanggar hukum, anggaran dasar, dan kepentingan umum.

2)      Tanggung jawab berdasarkan prinsip ultra vires

Prinsip ultra vires, merupaka sebuah doktrin yang mengatur akibat hukum bilamana terjadi suatu tindakan perseroan yang melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.

Meskipun dalam sejarah hukum secara universal  terlihat trend yang semakin mengendorkan berlakunya prinsip ultra vires, tetapi prinsip ini masih diberlakukan di banyak Negara, termasuk juga Indonesia. Istilah ultra vires diterapkan dalam arti yang luas, yakni termasuk tidak hanya kegiatan yang dilarang oleh anggaran dasar, tetapi juga termasuk tindakan yang tidak dilarang, tetapi melampaui yang diberikan kepadanya.

Suatu perbuatan hukum dipandang berada diluar maksud dan tujuan perseroan manakala memenuhi salah satu kriteria;
  • Perbuatan hukum yang bersangkutan secara tegas dilarang oleh anggaran dasar.
  • Dengan memperhatikan keadaan-keadaan khusus, perbuatan hukum yang bersangkutan tidak dapat dikatakan akan menunjang kegiatan-kegiatan yang disebut dalam anggaran dasar.
  • Dengan memperhatikan keadaan-keadaan khusus, perbuatan hukum yang bersangkutan tidak dapat diartikan sebagai menunjang kepentingan perseroan terbatas.

UU Perseroan Terbatas menempatkan maksud dan tujuan perseroan pada posisi yang sangat sentral dalam anggaran dasar. Perubahan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar harus disetujui oleh RUPS sesuai dengan ketentuan perundan-undangan yang berlaku. Di samping itu, perubahan maksud dan tujuan dalam anggaran tersebut haruslah mendapat persetujuan oleh Menteri Kehakiman, didaftarkan dalam daftar perusahaan dan diumumkan dalam berita negara.

Direksi hanya berhak dan berwenang untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan yang diatur dengan Undang-Undang dan maksud dan tujuan yang telah ditentukan dalam anggaran dasar perseroan. Setiap tindakan dari direksi yang diluar wewenangnya tidak mengikat perseroan. Prinsip ultra vires bertujuan untuk melindungi investor atau para pemegang saham dari tindakan direksi yang diluar wewenang atau kemudian untuk memperoleh ganti rugi.
Tindakan ultra vires menyebabkan perbuatan tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum, dan jika ada pihak yang dirugikan, maka pihak direksilah yang mesti bertanggung jawab secara pribadi.

3)      Tanggung jawab pribadi direksi

Seorang anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika :

  • Bersalah dalam menjalankan tugasnya;
  • Lalai menjalankan tugasnya

Tugas pengurusan dan perwakilan yang dilakukan direksi secara tidak bertanggung jawab dan tanpa itikad baik akan mengakibatkan direksi bertangguh jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang terjadi.

Dalam menjalankan tugas pengurusan perseroan, wajib dilakukan dengan itikad baik yang meliputi aspek :
  • Wajib dipercaya, selamanya dapat dipercaya dan selamanya harus jujur;
  • Wajib melaksanakan pengurusan untuk tujuan yang wajar atau layak (proper purpose);
  • Wajib menaati peraturan perundang-undangan (statutory duty or duty obedience);
  • Wajib loyal terhadap perseroan (loyality duty), tidak menggunakan kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi;
  • Wajib menghindari terjadinya benturan kepentingan pribadi dengan kepentingan perseroan. Tidak mengambil atau menahan keuntungan perseroan demi keuntungan pribadi, tidak bersaing dengan perseroan.

Jika anggota direksi lalai melaksanakan kewajiban itu atau melanggar apa yang dilarang atas pengurusan itu, dan kelalaian atau pelanggaran itu menimbulkan kerugian terhadap perseroan, maka anggota direksi itu, bertanggung jawab penuh secara pribadi (persoonlijk, personally liable) atas kerugian perseroan tersebut.

4)      Tangung jawab secara tanggung renteng anggota direksi

Pasal 97 ayat (4) menentukan, dalam hal direksi terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.

Penegakkan penerapan tanggung jawab secara tanggung renteng dalam hukum perseroan Indonesia, baru dikenal dalam UU Perseran Terbatas 2007. Sebelumnya baik pada KUHD dan UUPT 1995, yang ditegakkan adalah prinsip tanggung jawab pribadi yang digantungkan kepada faktor siapa pelaku yang melakukan kesalahn, kelalaian, atau pelanggaran itu.

Berdasarkan ketentuan ini, apabila salah seorang anggota direksi lalai atau melanggar kewajibannya atau tidak menjalankannya dengan itikad baik sehingga menimbulkan kerugian, maka setiap anggota direksi secara bersama-sama bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Meskipun, anggota direksi lain tidak ikut melakukan tindakan yang dimaksud, mereka tetap ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan secara tanggung renteng. Artinya, hukum menganggap semua anggota direksi bertanggung jawab renteng (personally and/or jointly), yaitu secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama atas seluruh kerugian pihak lain, tanggung jawab mana berlaku atas segala perbuatan yang dilakukan oleh direksi untuk dan atas nama perseroan, meskipun anggota direksi tersebut tidak ikut melakukan bahkan tidak mengetahui adanya tindakan tersebut.

TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN

Pada umumnya manajer memiliki tanggung jawab yang sama, yaitu melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, serta penyusunan staf namun dari sisi tingkat atau level manajemen dapat dibagi menjadi tiga / 3 macam, yakni : (http://berkarya.um.ac.id)

1. Manajer Puncak / Top Manager
Tanggung jawab dari manajer puncak adalah keseluruhan kinerja dan keefektifan dari suatu perusahaan. Manajer tingkat puncak membuat kebijakan, keputusan dan strategi yang berlaku secara umum pada suatu perusahaan. Manajer puncak juga yang melakukan hubungan dengan perusahaan lain dan pemerintah.

2. Manajer Menegah / Middle Manager
Manajer tingkat menengah berada di antara manajer puncak dan manajer lini pertama. Manajer ini bertugas mengimplementasikan strategi, kebijakan serta keputusan yang diambil oleh manajer tingkat atas atau puncak.

3. Manajer Lini Pertama / First-Line Manager
Manajer tingkat bawah ini kebanyakan melakukan pengawasan atau supervisi para karyawan dan memastikan strategi, kebijakan dan keputusan yang telah diambil oleh manajer puncak dan menengah telah dijalankan dengan baik. Manajer lini pertama juga memiliki andil dan turut serta dalam proses pengimplementasian strategi yang telah ditetapkan.

TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN

Kebijakan Mutu
Manajemen puncak harus menjamin bahwa kebijakan mutu
  1. sesuai dengan tujuan dari organisasi,
  2. mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan dan secara berkelanjutan meningkatkan keefektifan sistem manajemen mutu,
  3. menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran-sasaran mutu,
  4. dikomunikasikan dan dimengerti dalam organisasi, dan
  5. ditinjau untuk kesesuaian dari kelanjutannya.

Penjelasan:

Pasal ini merupakan pelengkap untuk pasal 5.1b, yang mana memuat persyaratan-persyaratan untuk suatu kebijakan mutu yang ditetapkan oleh Manajemen Puncak, termasuk tanggungjawab Manajemen Puncak terhadap sosialisasinya disepanjang organisasi.

Kebijakan mutu harus sesuai dengan tujuan dari pembentukan/pendirian organisasi, yang selain mencari profit (keuntungan) juga berorientasi pada pemenuhan persyaratan pelanggan, peraturan perundang-undangan dan hukum. Kebijakan mutu juga harus mencakup atau secara implisit memuat komitmen untuk memperbaiki efektifitas pelaksanaan sistem manajemen mutu dalam rangka memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu kebijakan mutu harus menyediakan kerangka kerja (ruang) bagi penetapan dan peninjauan sasaran mutu, maksudnya kebijakan mutu yang ditetapkan harus jelas (tidak bias) dan memberi peluang bagi penetapan sasaran-sasaran mutu yang terukur.

Manajemen Puncak juga bertanggungjawab dalam menjamin kebijakan mutu tersebut dikomunikasikan dan dimengerti oleh semua fungsi yang terlibat dalam sistem manajemen mutu atau mempengaruhi mutu, kemudian ditinjau dalam interval waktu tertentu untuk meningkatkan kesesuaiannya dengan kinerja organisasi. Tidak jarang kebijakan mutu perusahaan bersifat permanen (tidak diubah) dalam jangka waktu yang lama, namun peninjauan terhadap kesesuaiannya harus tetap dilakukan sebelum ditetapkan kembali sebagai kebijakan mutu pada masa berikutnya.

1. Manajer Puncak (top manager)

Manajer puncak berada pada puncak hierarki dan bertanggung jawab atas keseluruhan organisasi. Mereka menyandang jabatan seperti presiden, ketua, direktur eksekutif, presiden direktur (chief executive officer - CEO), dan wakil presiden eksekutif. Manajer puncak bertanggung jawab untuk menentukan tujuan organisasi, menetapkan strategi untuk mencapai tujuan tersebut, mengawasi dan menginterpretasikan lingkungan eksternal, serta mengambil keputusan yang mempengaruhi  seluruh organisasi. Mereka memandang kedepan dalam jangka panjang , memperhatikan tren lingkungan secara umum, dan keberhasilan perusahaan secara keseluruhan. Di antara tanggung jawab yang paling penting untuk manajer puncak adalah mengkomunikasikan visi bersama untuk organisasi, membentuk budaya perusahaan, dan menjaga semangat kewirausahaan yang dapat membantu perusahaan menyeimbangi perusahaan yang cepat. Terlebih pada masa sekarang, manajer puncak harus melibatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan unik dari masing � masing karyawan.

2. Manajer Menengah (middle manager)

Manajer menengah bekerja pada tingkat menengah organisasi dan bertanggung jawab atas unit usaha dan departemen utama. Contoh manajer menengah ini adalah kepala departemen, kepala divisi, manajer kendali mutu, dan direktur laboratorium riset. Manajer menengah umumnya memiliki dua atau lebih tingkatan manajemen di bawahnya. Mereka bertanggung jawab atas implementasi strategi secara keseluruhan dan kebijakan yang ditentukan oleh manajer puncak. Manajer menengah umumnya berurusan dengan masa depan yang tidak terlalu jauh dan diharapkan dapat membina hubungan baik dengan sesama manajer di dalam organisasi, mendorong kerja tim, dan menyelesaikan konflik.

3. Manajer Lini Pertama (first-line manager)

Manajer lini pertama secara langsung bertanggung jawab atas produksi barang dan jasa. Mereka merupakan tingkatan pertama atau kedua manajemen dan memegang jabatan sebagai penyelia, manajer lini, kepala seksi, dan manajer kantor. Mereka bertanggung jawab atas sekelompopk karyawan non manajemen. Perhatian mereka yang utama adalah penerapan aturan dan prosedur untuk mencapai produksi yang efisien, memberikan bantuan teknis, dan memotivasi bawahan. Jangka waktu pada tingkat ini terbilang pendek , dengan penekanan pada pencapaian tujuan dari hari kehari.


Untuk tugas direksi download di sini PDF
Corak Manajemen Strategi download di sini PDF




Demikian artikel tentang Manajemen Strategi ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Manajemen Strategi ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas

Info informasi Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas atau artikel tentang Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.


Seperti yang kita ketahui di dalam suatu Perseroan Terbatas (�Perseroan�) terdapat organ-organ di dalamnya yang memegang wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Organ-organ tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (�RUPS�), Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (�UUPT�) mengatur definisi yang dimaksud dengan ketiga organ tersebut. RUPS memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Sedangkan Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Kemudian, yang dimaksud dengan Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada Direksi.

Berikut ini adalah tanggung jawab yang harus dipegang oleh setiap Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan:

1. Tanggung Jawab Direksi

Menurut Pasal 97 ayat (2) UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.. Apabila Direksi terdiri dari atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, anggota Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana yang dimaksud diatas, apabila dapat membuktikan:

Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
Telah mengambil tindakan untuk mencagah timbul atau selanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, maka Pasal 104 ayat (2) UUPT mengatur bahwa setiap anggota Direksi secara tanggung-renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Tanggung jawab yang dimaksud diatas, berlaku juga bagi Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

Anggota Direksi dapat tidak bertanggung jawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud diatas, jika dapat membuktikan bahwa: (i) kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (ii) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; (iii) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan (iv) telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

2. Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UUPT yaitu dalam hal melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberikan nasehat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Kemudian setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Jika Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, maka tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris (Pasal 114 ayat (3) UUPT). Namun, Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 114 ayat (3) UUPT apabila dapat membuktikan:

Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, Pasal 114 ayat (4) UUPT mengatur bahwa setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Namun, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud diatas, apabila dapat membuktikan bahwa: (i) kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (ii) telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; (iii) tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan (iv) telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.


Source : http://www.hukumperseroanterbatas.com/2012/01/03/tanggung-jawab-direksi-dan-dewan-komisaris-dalam-perseroan-terbatas/



Demikian artikel tentang Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.