Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Bantuan Biaya Persalinan yang Wajib Ditanggung Perusahaan

Info informasi Bantuan Biaya Persalinan yang Wajib Ditanggung Perusahaan atau artikel tentang Bantuan Biaya Persalinan yang Wajib Ditanggung Perusahaan ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (�UU 3/1992�), setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU 3/1992 jo Pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (�PP 14/1993�), pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara (yakni, PT Persero Jamsostek).

Sesuai Pasal 6 UU No. 3/1992 jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993, lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah meliputi 4 (empat) program, yakni:
a)    jaminan kecelakaan kerja (�JKK�);
b)    jaminan kematian (�JK�); dan
c)    jaminan hari tua (�JHT�); serta
d)    jaminan pemeliharaan kesehatan (�JPK�).

Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK). Lebih jauh, simak artikel Harus Jamsostek atau Cukup Asuransi Kesehatan?

Namun khusus untuk JPK, bagi pengusaha yang telah menyelenggarakan program JPK sendiri bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar PT Persero Jamsostek (JPK-Dasar) tidak wajib ikut dalam program JPK yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek. 

Artinya, ketiga program dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT) yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek, wajib diikuti oleh semua perusahaan yang telah memenuhi syarat. Sedangkan, untuk program dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK), dapat diikutkan pada perusahaan lainnya (termasuk asuransi yang menanggung pelayanan kesehatan) sepanjang memberikan manfaat lebih baik dari pada JPK-Dasar PT Persero Jamsostek.

Dalam hal ini, jaminan bagi pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah termasuk dalam JPK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 jo Pasal 16 ayat (2) huruf d UU 3/1992. Dalam penjelasan Pasal 16 ayat (2) huruf d UU 3/1992 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah pertolongan persalinan normal, tidak normal dan/atau gugur kandungan.

Jaminan atas pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan ini adalah hak dari pekerja sebagai bagian dari JPK. Seperti disebutkan dalam laman resmi PT Persero Jamsostek, cakupan program JPK ini termasuk Pelayanan Persalinan, yakni pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke-3. Besar bantuan biaya persalinan normal setinggi-tinginya ditetapkan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Jadi, jika Anda telah diikutsertakan pada program JPK pada PT Persero Jamsostek, istri Anda berhak memperoleh bantuan biaya persalinan dari PT Persero Jamsostek. Atau, jika perusahaan mengikutsertakan Anda pada asuransi kesehatan dengan manfaat yang lebih baik dari JPK yang diberikan PT Persero Jamsostek, maka biaya persalinan dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi tersebut. Meskipun, pada praktiknya, biaya yang ditanggung bisa berbeda-beda, bergantung pada asuransi kesehatan yang diikuti perusahaan Anda. 

Karena JPK ini merupakan hak Anda dan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menjamin pemeliharaan kesehatan Anda, tentu Anda bisa memperoleh hak Anda. Upaya yang Anda lakukan sebaiknya diawali dengan cara-cara kekeluargaan yakni dengan menyampaikan kepada pihak perusahaan apa yang menjadi hak Anda dan kewajiban perusahaan. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Anda bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan setempat.

Upaya akhir yang dapat diambil adalah melaporkan perusahaan Anda secara pidana ke pihak kepolisian atau petugas pengawas ketenagakerjaan setempat. Ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutkan pekerjanya dalam program jamsostek (juga tidak diikutsertakan asuransi kesehatan) adalah hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Pasal 29 ayat 1 UU 3/1992.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.




Demikian artikel tentang Bantuan Biaya Persalinan yang Wajib Ditanggung Perusahaan ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Bantuan Biaya Persalinan yang Wajib Ditanggung Perusahaan ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.