Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Ketika di Tilang Polisi

Info informasi Ketika di Tilang Polisi atau artikel tentang Ketika di Tilang Polisi ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja, saya di ceritain teman pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan menarik ketika sopir taksi hendak ditilang oleh Polisi. Dialog antara polisi dan sopir taksi kira2 seperti ini...???

Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir (S) : Baik Pak�

P : Mas tau..kesalahann ya apa?
S : Gak tau tuh pak?!

P : Ini Plat NOPOL (Nomor Polisi) tidak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang tak standar sambil itu lalu menulis dengan sigap di buku tilang)
S : Pak tolong jangan ditilang deh ya�plat aslinya udah gak tau kemana� kalo ada pasti saya pasang.

P : Sudah�saya tilang saja�banyak mobil curian sekarang (dengan nada keras!!)
S : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini kan bukan mobil curian!

P : Kamu itu kalau di bilangin kok yo ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima saja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
S : Maaf pak saya tidak mau yang warna MERAH suratnya�Saya mau yg warna BIRU saja ya Pak?!

P : Hey!!! (dengan nada tinggi) kamu tahu tidak!!! form biru itu tidak berlaku!
S : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU� Dulu kamu bisa minta form BIRU� tapi sekarang ini kamu gak bisa� Kalo kamu gak kamu ngomong sama Komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
S : Baik pak, kita ke komandan bapak saja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)

Tentunya kita berfikir �berani betul sopir taksi itu ya �
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
S : Siapa yg melawan ya Pak!? Saya kan cuman minta form warna BIRU buat tilang� Bapak kan yang gak mau ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah� saya bisa kenakan Anda pasal melawan petugas !
S : Sekali lagi maaf ya Paaak, Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU sudah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak saja deh ya� kan bapak yg bilang form BIRU tidak berlaku (sambil ngambil HP)

Wah � wah hebat betul nih sopir �. berani, cerdas dan trendy tentunya ya Pembaca� (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu)
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan �shoot pertama� (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )

P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
S : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya)

lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
S : Tidak sama saya pak�. Masih sama temen bapak itu (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)

P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata �nih kamu bayar sekarang ke BRI � lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu�.
S : Ok pak �gitu dong kalo gini dari tadi kan enak kita sama2 enak�

Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya ke ATM.. mau transfer uang tilang .

Sopir taksipun mungkin bergumam, � �Hatiku senang banget, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke Oknum Polisi itu.� �Untung saya paham macam2 surat tilang.�

Tambahnya, �Kalau ditilang kita berhak minta form warna Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI�. Mending bayar mahal ke Negara sekalian daripada buat oknum!�

Dari obrolan dengan sopir vs polisi tersebut dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut ini :

~SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang.
Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

~SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya itu RESMI MASUK KE KAS NEGARA





Demikian artikel tentang Ketika di Tilang Polisi ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Ketika di Tilang Polisi ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.