Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

MUI: Khitan Perempuan Bersifat Makrumah

Info informasi MUI: Khitan Perempuan Bersifat Makrumah atau artikel tentang MUI: Khitan Perempuan Bersifat Makrumah ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Jakarta, Akhir-akhir ini terjadi pro dan kontra terhadap pelaksanaan khitan atau sunat perempuan. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia bersama dengan ormas Islam menyatakan bahwa khitan perempuan bersifat makrumah (ibadah yang dianjurkan).

"Khitan perempuan hukumnya khilaf antara wajib, sunnah dan makrumah. Khusus untuk khitan perempuan termasuk makrumah yaitu ibadah yang dianjurkan," ujar Ketua MUI Dr KH Ma'ruf Amin dalam acara jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, Senin (20/1/2013).

Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam adalah cukup dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris . Ajaran agama Islam melarang praktik khitan perempuan yang dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (inisisi dan eksisi) yang mengakibatkan bahaya.

"Ada beberapa negara yang berlebihan, tapi yang kita lakukan tidak berlebihan. Karenanya menolak tegas adanya pelarangan khitan perempuan karena melanggar UU," ujar Ma'ruf.

Hal ini karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamnya sesuai dengan keyakinannya, sebagaimana disebutkan pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Untuk itu menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pihak manapun.

"Yang kita tolak adalah pelarangan khitan, karena tidak ada satu ulama pun yang melarang khitan. Caranya hanya kulit sedikit saja, memang ada yang dibuang semua, itu yang dipersoalkan seperti di Afrika, tapi di Indonesia sudah sesuai dengan hadis Nabi," ujar Ma'ruf.

Untuk itu MUI mengimbau kepada umat Islam di Indonesia agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berbagai upaya pembentukan opini yang keliru terkait pelarangan khitan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Menkes dr Nafsiah Mboi di sela-sela acara konferensi pers Natal Nasional 2012 di JCC, Jakarta, Rabu (26/12/2012) menuturkan ketika ia masih menjabat sebagai Direktur WHO, diadakan penelitian mengenai female genital mutilation (FGM) dan bukan sunat.

"Jadi di beberapa daerah di dunia terutama di Afrika karena peneliti-peneliti dari WHO lebih banyak di Afrika, menemukan 'sunat' sebenarnya lebih banyak terjadi mutilasi pada alat kelamin perempuan," ujar Menkes.

Setelah diteliti ternyata tidak ada kaitannya dengan agama, tapi lebih banyak dengan adat istiadat yang mana pandangannya perempuan itu sebelum menikah tidak boleh melakukan hubungan seks dengan siapa pun. Pada prosedur ini alat kelaminnya dijahit termasuk klitoris dipotong sehingga seringkali ketika misalnya dia pertama kali melakukan hubungan seks akan terjadi perdarahan dan sakit luar biasa, apalagi waktu melahirkan luar biasa jelek dampaknya.

Menkes menjelaskan FGM jelas ditolak karena memang benar melanggar hak asasi perempuan. Tapi untuk di Indonesia pada dasarnya penelitian menunjukkan sunat perempuan jauh berbeda dengan prosedur tersebut.

"Kadang hanya iris, memegang. Tapi itulah waktu Ibu menteri yang lalu dikeluarkanlah keputusan Menteri Kesehatan, supaya harus dilakukan secara higienis, harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dan sebagainya. Tetapi kalau dari pertimbangan agama toh harus dilakukan, jangan sampai menyebabkan kerusakan, infeksi atau apapun," ujar Menkes.

Praktik female genital mutilation (FGM) diyakini bisa membantu mengontrol seksualitas dan meningkatkan kesuburan seorang perempuan. Namun Majelis Umum PBB telah secara bulat menyetujui larangan secara global terhadap praktik FGM ini.


Source : http://health.detik.com/read/2013/01/21/122341/2148189/763/mui-khitan-perempuan-bersifat-makrumah%22



Demikian artikel tentang MUI: Khitan Perempuan Bersifat Makrumah ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang MUI: Khitan Perempuan Bersifat Makrumah ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.