Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 10 partai politik (parpol) lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu. Tiga hari usai ditetapkan, semua parpol bisa langsung melakukan kampanye. Namun, ada 2 jenis kampanye yang belum boleh dilakukan.
"3 hari setelah ditetapkan parpol sudah boleh kampenye, kecuali 2 bentuk kampanye belum boleh. Kampanye di media dan rapat umum," kata Komisioner KPU, Juri Ardiantoro kepada detikcom, sabtu (26/1/2013).
Juri mengatakan, akan ada masa di mana parpol bisa kampanye lewat media dan mengadakan rapat umum atau rapat akbar. Hal tersebut bisa dilakukan mendekati masa pemilihan bukan dalam waktu sekarang ini.
"Nanti 21 hari sebelum masa tenang boleh kampenye di media dan rapat akbar," ucap Juri.
Sebelumnya, KPU telah mengadakan pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2014. Prosesi pengundian berlangsung di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2014). Sekjen setiap partai berdasar abjad maju ke depan untuk mengambil kertas nomor antrean undian, dengan didampingi oleh komisioner KPU.
Setelah mendapatkan nomor antrean, para sekjen didampingi ketua umum baru mengambil nomor undian nomor urut partai. Berikut nomor urut partai berdasar hasil undian:
1. Nasdem
2. PKB
3. PKS
4. PDIP
5. Golkar
6. Gerindra
7. PD
8. PAN
9. PPP
10. Hanura
(slm/rmd)
Demikian artikel tentang Parpol Peserta Pemilu Belum Diperbolehkan 2 Jenis Kampanye Ini ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Parpol Peserta Pemilu Belum Diperbolehkan 2 Jenis Kampanye Ini ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.