Pada dasarnya shalat jumat tidak wajib bagi wanita. Namun demikian, kalau kaum wanita melakukannya hal itu boleh dan dianggap benar tanpa harus melakukan shalat zhuhur. Namun, mana yang lebih utama bagi mereka, pergi ke masjid untuk melakukan shalat jumat atau tetap di rumah untuk melakukan shalat zhuhur?
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa lebih baik bagi kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dengan melaksanakan shalat zuhur. Sebab, Nabi saw. Pernah bersabda, "Rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka."
Selanjutnya menurut madzhab Syafii, kalau wanita tersebut memiliki daya tarik, kedatangannya ke masjid adalah makruh, sementara jika tidak memiliki daya tarik tidak makruh. Adapun wanita tua bagi mereka dianjurkan untuk datang ke masjid.
Dalam hal ini, menurut Prof. Abdul Karim Zaidan para wanita baru diperbolehkan dan dianjurkan untuk shalat jumat dengan syarat telah mendapatkan izin suami atau walinya, tidak menimbulkan fitnah, tidak mempergunakan parfum, dan tidak berhias. Kalau mereka bisa memenuhi kelima syarat tersebut, mereka dianjurkan untuk ke masjid karena shalat jumat dikerjakan satu kali dalam seminggu di mana di dalamnya ada khutbah yang sangat berguna bagi mereka selain juga menjadi sarana untuk berkenalan dengan para wanita muslimah lainnya.
Lalu, ketika melakukan shalat jumat barisan kaum wanita berada di belakang laki-laki, tidak mengangkat kepala sebelum kaum lelaki mengangkat kepala, dan harus segera pulang sebelum kaum lelaki.
Demikian artikel tentang Sholat Jumat bagi wanita ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Sholat Jumat bagi wanita ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.